Assalamu’alikum Wr. Wb
.
Ustadz, saya mau tanya.
Apakah orang yang berumur 40 tahun, sementara ia belum aqiqah: apakah ia masih
dianjurkan untuk aqiqah? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Citra Putri Maharani
Sumbersari
Mbak Citra yang saya
hormati. Pertanyaan mbak Citra, saya jumpai di banyak tempat dengan redaksi
yang berbeda. Apakah orang yang sudah terlewat aqiqahnya, tetap dianjurkan aqiqah?
Misalnya umur 40 tahun, ia belum aqiqah. Dan tentu saja, ia sudah melampaui
umur baligh.
Mari kita bahas dulu
sekilas tentang aqiqah. Secara istilah, aqiqah adalah hewan sembelihan yang
dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Mengapa
dimasak gulai ? Ini adalah tafaulan,
berharap akhlak si bayi kelak akan manis dan enak dipandang mata seperti
masakan gulai.
Aqiqah hukumnya sunah muakkad. Hukum akikah menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, aqiqah dilakukan dengan menyembelih minimal dua ekor kambing. Sedangkan untuk bayi perempuan, dipotongkan satu ekor kambing. (Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir). Ketentuan hewan aqiqah sama dengan ketentuan hewan qurban.
Saat menyembelih hewan aqiqah, dianjurkan membaca doa sebagai berikut:
Aqiqah hukumnya sunah muakkad. Hukum akikah menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, aqiqah dilakukan dengan menyembelih minimal dua ekor kambing. Sedangkan untuk bayi perempuan, dipotongkan satu ekor kambing. (Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir). Ketentuan hewan aqiqah sama dengan ketentuan hewan qurban.
Saat menyembelih hewan aqiqah, dianjurkan membaca doa sebagai berikut:
باسم الله والله أكبر اللهم هذه منك
وإليك اللهم هذه عقيقة فلان
Sementara itu, dana pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh si
wali atau bapaknya. Dengan demikian, pembelian hewan aqiqah itu tidak
menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya. Karena wali atau
bapaknya inilah yang bertanggungjawab atas aqiqahnya.
Masa penyembelihan hewan
itu disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Setelah hari ke
tujuh, aqiqah itu merupakan ibadah sunah yang diqadla’. Karena itu boleh saja
mengqadla aqiqah pada hari ke-40, pada tahun yang ke-2, pada tahun ke-7, hingga
dia baligh. (Kifayatul Akhyar: 243)
Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah diatas umur baligh dan
belum aqiqah? Apa masih dianjurkan melakukan aqiqah?
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil
Qaribil Mujib menjelaskan sebagaimana berikut:
ولو مات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة, لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات
“Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah
tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari
ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak baligh, maka
hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi
disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah
orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan
pilihan kepada seseorang yang sudah baligh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri
atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusuli
sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”
Walhasil, ketika seorang sudah
baligh dan belum aqiqah, anjuran untuk aqiqah sudah ada di tangan orang baligh
itu sendiri. Aqiqah tidak lagi ditanggung orang tuanya karena begitu seorang
itu baligh, maka ia sudah terlepas dari orang tuanya. Orang yang baligh ini
diberi pilihan: tetap melaksanakan aqiqah untuk dirinya atau tidak aqiqah.
Namun, yang lebih baik adalah agar ia tetap melaksanan aqiqah untuk dirinya
sendiri.