AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Apakah benar berzakat pada bulan ramadhan itu pahalanya lebih besar dari pada bulan yang lainnya?

Pertanyaan:
Bapak Ustadz yang kami hormati, saya seorang pengusaha. Dari hasil usaha itu,  telah menghasilkan harta yang telah terkena kewajiban zakat. Saya biasanya mengeluarkan zakat dari usaha saya itu pada bulan ramadhan, dengan keyakinan bahwa berzakat pada bulan itu lebih utama dari pada bulan yang lainnya. Pertanyaan saya, apakah cara saya mengeluarkan zakat itu sudah sesuai dengan aturan agama? Dan apakah benar berzakat pada bulan ramadhan itu pahalanya lebih besar   dari pada bulan yang lainnya?
Roni di Sumbersari

Jawaban.
Bapak Roni yang kami banggakan….
Dalam aturan syarat zakat mal (harta), ada syarat yang disebut dengan haul. Yakni bahwa zakat mal itu wajib setelah satu tahun. Tidak ada zakat dalam perdagangan, emas, binatang ternak, profesi dan semacamnya selama belum mencapai satu tahun. Setelah satu tahun maka ketika itulah ada kewajiban zakat, kecuali zakat pertanian dan tambang yang mensyaratkan haul.
Menjadi pertanyaan kemudian, ketika telah mencapai haul, apakah zakat harus segera dikeluarkan ketika itu juga? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Pertama, menurut madzhab syafi’i, jika pada saat haul itu telah memungkinkan untuk mengeluarkan zakat, maka seketika itu zakat harus ditunaikan. Jika tidak segera dikeluarkan tanpa alasan yang benar, maka orang tersebut berdosa. Ketika harta zakat itu rusak sebelum dikeluarkan, maka harus diganti. Kedua, Imam Malik, Imam Ahmad, imam Abu Hanifah  dan mayoritas ulama, bahwa pembayaran zakat tersebut boleh diakhirkan. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 5 hal 335)
Bapak Roni yang kami hormati….
Dengan melihat pendapat di kalangan ulama tersebut, bahwa sebenarnya pembayaran zakat mal itu, tidak harus menunggu bulan Ramadhan. Ketika batas satu tahun itu telah terlampaui maka seketika itu pula Bapak sudah berkewajiban mengeluarkan zakat. Jadi dalam hal ini, harus diketahui dulu kapan Bapak memulai bisnis tersebut, barulah diketahui kapan adanya kewajiban zakat dari usaha tersebut. Suatu contoh, Bapak memulai bisnis pada tanggal 6  Muharram, maka setiap tanggal 6 muharram pada tahun berikutnya, hasil usaha Bapak harus dihitung dan bila telah memenuhi satu nishab, maka pada saat itulah ada kewajiban zakat. Begitu seterusnya setiap tahun.   

Selanjutnya, bagaimana kalau seganja diakhirkan menunggu ramadhan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, madzhab syafi’i menghukuminya sebagai perbuatan haram dan berdosa. Sedangkan madzhab Abu Hanifah membolehkannya.
Oleh karena itu, anggapan sebagian masyarakat yang meyakini adanya keutamaan berzakat mal di bulan ramadhan, tidak mendapat pembenaran dari imam madzhab. Walaupun ada kebolehan untuk mengakhirkan zakat, namun yang paling utama adalah segera mengeluarkan zakat ketika sudah ada kewajiban mengeluarkannya. (Bada’i  al Shana’i fi tartib al Syara’I, juz 2 hal 120)
Kaiatannya dengan beberapa hadits Nabi SAW yang menjelaskan keutamaan bersedekah pada bulan ramadhan, misalnya hadits:
عن أنس : قال سئل النبي صلى الله عليه و سلم ؟ أي الصوم أفضل بعد رمضان ؟ فقال شعبان لتعظيم رمضان قيل فأي الصدقة أفضل ؟ قال صدقة في رمضان (رواه الترمذي)
Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW ditanya, “Puasa apakah yang paling mulia setelah ramadhan? Rasulullah SAW menjawab, “Puasa bulan sya’ban untuk memuliakan ramadhan. Rasul ditanya lagi, “sedekah apakah yang paling utama?” Rasul menjawab, “Sedekah di bulan ramadhan” (HR. Tirmidzi)
Menurut ulama, hadits tersebut harus diartikan sebagai shadaqah sunnah, bukan zakat. Termasuk hadits riwayat Tirmidzi tersebut karena menggunakan kata shadaqah bukan zakat, sehingga yang dimaksud dengan shadaqah pada hadits tersebut adalah shadaqah sunnah. Pada bulan ramadhan umat Islam memang diperintahkan untuk memperbanyak untuk mengeluarkan shadaqah sunnah. (al Fiqh al Islami wa Adillatuh, juz 3 hal 390).
 Jadi, yang paling utama pada bulan ramadhan itu adalah shadaqah sunnah. Adapun zakat yang telah sampai satu tahun di luar bulan ramadhan, maka sangat dianjurkan, bahkan wajib –jika mengikuti pendapat madzhab syaf’i--, untuk segera ditunaikan, Tidak perlu menunggu bulan ramadhan. Lain halnya jika hidayah untuk berzakat itu diberikan Allah SWT pada bulan ramadhan, maka seketika itu juga segera tunaikan zakat mal, dan itulah waktu yang paling utama.