Pertanyaan:
Bapak
Ustadz yang kami hormati, saya seorang pengusaha. Dari hasil usaha itu, telah menghasilkan harta yang telah terkena
kewajiban zakat. Saya biasanya mengeluarkan zakat dari usaha saya itu pada
bulan ramadhan, dengan keyakinan bahwa berzakat pada bulan itu lebih utama dari
pada bulan yang lainnya. Pertanyaan saya, apakah cara saya mengeluarkan zakat
itu sudah sesuai dengan aturan agama? Dan apakah benar berzakat pada bulan
ramadhan itu pahalanya lebih besar dari
pada bulan yang lainnya?
Roni di
Sumbersari
Jawaban.
Bapak Roni
yang kami banggakan….
Dalam aturan syarat zakat mal (harta), ada syarat yang disebut
dengan haul. Yakni bahwa zakat mal itu wajib setelah satu tahun. Tidak
ada zakat dalam perdagangan, emas, binatang ternak, profesi dan semacamnya
selama belum mencapai satu tahun. Setelah satu tahun maka ketika itulah ada
kewajiban zakat, kecuali zakat pertanian dan tambang yang mensyaratkan haul.
Menjadi pertanyaan kemudian, ketika telah mencapai haul, apakah
zakat harus segera dikeluarkan ketika itu juga? Dalam hal ini ulama berbeda
pendapat. Pertama, menurut madzhab syafi’i, jika pada saat haul itu telah
memungkinkan untuk mengeluarkan zakat, maka seketika itu zakat harus ditunaikan.
Jika tidak segera dikeluarkan tanpa alasan yang benar, maka orang tersebut
berdosa. Ketika harta zakat itu rusak sebelum dikeluarkan, maka harus diganti. Kedua,
Imam Malik, Imam Ahmad, imam Abu Hanifah
dan mayoritas ulama, bahwa pembayaran zakat tersebut boleh diakhirkan. (Al
Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 5 hal 335)
Bapak Roni
yang kami hormati….
Dengan melihat pendapat di kalangan ulama tersebut, bahwa
sebenarnya pembayaran zakat mal itu, tidak harus menunggu bulan Ramadhan.
Ketika batas satu tahun itu telah terlampaui maka seketika itu pula Bapak sudah
berkewajiban mengeluarkan zakat. Jadi dalam hal ini, harus diketahui dulu kapan
Bapak memulai bisnis tersebut, barulah diketahui kapan adanya kewajiban zakat
dari usaha tersebut. Suatu contoh, Bapak memulai bisnis pada tanggal 6 Muharram, maka setiap tanggal 6 muharram pada
tahun berikutnya, hasil usaha Bapak harus dihitung dan bila telah memenuhi satu
nishab, maka pada saat itulah ada kewajiban zakat. Begitu seterusnya setiap
tahun.
Selanjutnya, bagaimana kalau seganja diakhirkan menunggu ramadhan?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, madzhab syafi’i menghukuminya sebagai
perbuatan haram dan berdosa. Sedangkan madzhab Abu Hanifah membolehkannya.
Oleh karena itu, anggapan sebagian masyarakat yang meyakini adanya
keutamaan berzakat mal di bulan ramadhan, tidak mendapat pembenaran dari imam
madzhab. Walaupun ada kebolehan untuk mengakhirkan zakat, namun yang paling
utama adalah segera mengeluarkan zakat ketika sudah ada kewajiban
mengeluarkannya. (Bada’i al Shana’i
fi tartib al Syara’I, juz 2 hal 120)
Kaiatannya dengan beberapa hadits Nabi SAW yang menjelaskan
keutamaan bersedekah pada bulan ramadhan, misalnya hadits:
عن أنس : قال سئل النبي صلى الله عليه و سلم ؟
أي الصوم أفضل بعد رمضان ؟ فقال شعبان لتعظيم رمضان قيل فأي الصدقة أفضل ؟ قال صدقة
في رمضان (رواه الترمذي)
Dari Anas
ia berkata, “Rasulullah SAW ditanya, “Puasa apakah yang paling mulia setelah
ramadhan? Rasulullah SAW menjawab, “Puasa bulan sya’ban untuk memuliakan
ramadhan. Rasul ditanya lagi, “sedekah apakah yang paling utama?” Rasul
menjawab, “Sedekah di bulan ramadhan” (HR. Tirmidzi)
Menurut ulama, hadits tersebut harus diartikan sebagai shadaqah
sunnah, bukan zakat. Termasuk hadits riwayat Tirmidzi tersebut karena menggunakan
kata shadaqah bukan zakat, sehingga yang dimaksud dengan shadaqah pada hadits
tersebut adalah shadaqah sunnah. Pada bulan ramadhan umat Islam memang
diperintahkan untuk memperbanyak untuk mengeluarkan shadaqah sunnah. (al Fiqh
al Islami wa Adillatuh, juz 3 hal 390).
Jadi, yang paling utama pada bulan ramadhan
itu adalah shadaqah sunnah. Adapun zakat yang telah sampai satu tahun di luar
bulan ramadhan, maka sangat dianjurkan, bahkan wajib –jika mengikuti pendapat
madzhab syaf’i--, untuk segera ditunaikan, Tidak perlu menunggu bulan ramadhan.
Lain halnya jika hidayah untuk berzakat itu diberikan Allah SWT pada bulan
ramadhan, maka seketika itu juga segera tunaikan zakat mal, dan itulah waktu
yang paling utama.