Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ustadz,
mau tanya. Dalam kehidupan sehari-hari, biasanya kucing menjadi bagian dari
hidup kita. Ketika kita makan, minum, dan lain-lain, kita seringkali
dikelilingi kucing yang kadangkala membuat jijik kita. Saya ingin bertanya:
apakah hokum kita menyentuh kucing ? Juga bagaimana air liur kucing yang kadang
kala makan-makanan kita, apakah ia termasuk najis? Terima kasih atas
jawabannya, ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Sundari,
Kaliwates Jember
082345876xxx
Jawaban:
Islam
adalah agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan. Dan aturan yang dibuat oleh
Allah Swt. semua digunakan untuk kemaslahatan manusia. Sebaliknya, aturan Islam
yang juga disebut Syari’at itu tidak untuk kepentingan Allah Swt. Allah Swt.
tidak memiliki kepentingan apapun teradap syari’at, hanya untuk kemaslahatan
manusia itu sendiri.
Dalam
konteks air liur kucing, apakah termasuk najis atau bukan, maka Islam sudah
mengatur dalam barang yang najis dan suci. Dalam fiqh madzhab Syafi’i misalnya
menyebut barang yang najis antara lain seperti bangkai, darah, air kencing,
kotoran manusia, kotoran hewan, anjing, babi dan lain sebagainya.
Memang
madzhab yang lain seperti Maliki memiliki pandangan sedikit berbeda tentang
benda najis. Misalnya kotoran binatang (rauts) bagi madzhab Maliki
adalah benda suci. Demikian juga madzhab Maliki juga berpendapata bahwa babi
tidak termasuk benda najis (thahiharah). Karena tidak ada dalil kuat yang
menunjukkan kenajisan babi.
Meski
beda pendapat, semua ulama sepakat bahwa air liur kucing adalah suci. Demikian
ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:
عن كَبْشَةَ بنت كعب بن مالك قال :
وكانت تحت ابن أبي قتادة - أن أبا قتادة دخَلَ عليها ، فسكبتْ له وَضُوءاً ،
فجاءتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ منه ، فأصْغَى لها الإناءُ حتى شربت . قالت كبْشة :
فرآني أَنْظُرُ إليه ، قال أتعجبين يا ابنة أخي ، فقلت : نعم فقال : إنَّ رَسولَ
اللهِ صَلَى اللهُ عَليهِ وَسَلمَ قَالَ : إنَّها ليست بِنَجَسٍ ، إنَّها من
الطَّوَّافين عليكم والطَّوافات . أخرجه الأربعة والترمذي وصححه
Artinya:
Dari Kabsyah anak perempuan Ka’b bin Malik, ia berkata: Kabsyah binti Ka’b sendiri ada dalam pangkuan anak laki-laki Abu
Qatadah. Suatu saat, Abu Qatadah masuk ke rumahnya dan Kabsyah
menyiapkan air untuk wudlu untuk Abu Qatadah. Tak berselang lama, datang seekor
kucing yang lalu meminum air wudlu tersebut. Kemudian oleh Abu Qatadah, wadah air itu
dijulurkan pada kucing tersebut sehingga memudahkannya minum. Kabsyah berkata:
Abu Qatadah melihat heran pada saya. Abu Qatadah berkata: Wahai anak perempuan
saudaraku, apa kamu heran? Aku berkata: ya. Abu Qatadah berkata: Sesungguhnya
Rasulullah Saw. berkata: sesungguhnya kucing itu bukan benda najis. Kucing
termasuk hewan yang senang mengelilingi kalian. (Diriwayatkan Imam empat dan
Tirmidzi).
Berangkat
dari sana, maka kucing termasuk benda suci. Demikian juga air liur kucing
termasuk juga benda suci. Oleh karena itu, kita tidak perlu khawatir dengan
keberadaan kucing yang saban hari mengelilingi kita. Kita juga tidak
perlu khawatir dengan air liur kucing karena hukumnya yang suci.
Malah,
kita harus bersikap bersikap kasih sayang pada kucing. Karena kucing adalah
makhluk Allah Swt. yang sama dengan kita. Rezeki yang kita terima sudah
seyogyanya juga kita bagi dan berikan pada kucing. Tidak dibenarkan kita
misalnya menendang kucing, memukulnya dan sebagainya karena kucing adalah juga
makhluk Allah Swt. yang harus kita kasihi sama dengan hewan-hewan yang lain.