Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ustadz
Haris, saya mau tanya. Bagaimana hukumnya mengqadla sholat lima waktu. Ketika
masih umur 20 tahun, saya adalah orang Islam, tapi tidak pernah melakukan sholat. Sekarang saya
sudah umur 40 tahun. Sekarang saya juga mulai sadar bahwa apa yang saya lakukan
tidak benar. Karena itu, saya ingin menebus dosa saya –salah satunya—dengan
melakukan sholat yang saya tinggal selama dua puluh tahun.
Pertanyaan
saya: Apakah saya harus mengqadlanya? Bagaimana lalu cara mengqadlanya? Apakah
qadla itu harus sesuai waktunya? Terima Kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Suyono, Kaliwates
Jember
Bapak Suyono yang
saya hormati.
Salah
satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah menunaikan
sholat lima waktu. Orang yang meninggalkan sholat fardlu ini berdosa dan
diancam dengan hukuman neraka. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:
اقيموا الصلاة
Artinya:” Dirikanlah
sholat”. (QS. An-Nisa’: 76)
Kewajiban
sholat lima waktu ini sendiri diatur sedemikian rupa, baik tata caranya maupun
waktunya. Kalau kewajiban ini sudah
dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya, maka sudah sah dan gugur kewajiban
sholat tersebut. Syarat dan rukun adalah aturan yang baku dalam sholat dan
harus diikuti.
Nah, salah satu syarat sholat adalah
masuknya waktu. Misalnya sholat dluhur itu harus dilakukan jika sudah masuk
waktu dluhur. Kalau sholat dilakukan sebelum masuk waktu, hukumnya tidak sah.
Waktunya sholat dluhur adalah zawal (tergelincirnya matahari) hingga
bayangan sesuatu itu dua kali bayangan aslinya.
Terkait dengan waktu,
dalam ibadah sholat, dikenal ada tiga jenis sholat. Yaitu, sholat ada’, sholat
i’adah dan sholat qadla. Sholat ada’ adalah sholat yang dilakukan pada
waktunya. Sholat i’adah adalah sholat yang dilakukan kedua kalinya karena yang
pertama kurang sempurna. Sholat qadla adalah sholat yang dilakukan di luar
waktu. Dalam hal ini, Abdul Wahab Khalaf mengatakan:
و
الواجب المؤقت اذا فعله المكلف في وقته كاملا مستوفيا اركانه و شرائطه سمي فعله
اداءً و اذا فعله غير كامل ثم اعاده في
الوقت كاملا سمي فعله اعادةً واذا فعله بعد وقته سمي فعله قضاءً
Artinya:
“ Adapun wajib muaqqat, ketika
seorang mukallaf melakukan ibadah tersebut pada waktunya secara sempurna dan
memenuhi syarat dan rukunnya, maka dinamakan dengan ada’. Jika mukallaf
melakukannya tidak sempurna, kemudian dia mengulangi ibadah tersebut pada
waktunya secara sempurna maka disebut ‘iadah. Dan jika melakukan ibadah
tersebut, sesudah waktunya,maka disebut dengan qadla’. (Wahab Khalaf:
2004 M/1425 H, 107).
Sholat
yang dilakukan antara waktu dhuhur itu dinamakan sholat ada’. Kalau
sholat ini memenuhi syarat rukun menjadi sah dan gugur kewajiban. Sholat I’adah
itu sholat yang kedua kalinya karena merasa dalam sholat pertama ada yang
kurang sempurna. Misalnya sholat yang dilakukan yang pertama kali dilakukan
secara sendirian dan dia kemudian melakukan yang kedua kalinya secara berjama’ah.
Sementara, sholat qadla’ adalah sholat yang dilakukan setelah waktu sholat
habis baik karena udzur syar’i maupun bukan. Orang yang meninggalkan sholat
fardlu jika karena udzur syar’i misalnya tidur atau lupa, maka dia tidak
berdosa dan wajib mengqadlanya. Jika tidak karena udzur syar’i meninggalkan
sholat fardlu tersebut, maka dia berdosa dan wajib mengqadlanya.
Walhasil, orang yang meninggalkan sholat
fardlu wajib mengqadla-nya. Karena itu, sesuai pertanyaan mas Suyono, bahwa orang
muslim yang meninggalkan sholat fardlu selama 20 tahun, harus tetap
menggantinya. Karena sholat fardlu yang ditinggalkan itu menjadi hutang yang
harus dibayarkan.
Bagaimana
cara menggantinya? Yaitu dengan melakukan qadla’ sholat dengan jumlah 365 hari
x 20 (tahun). Adapun waktu sholat boleh dilakukan kapan saja.Dan yang lebih
penting, qadla sholat tersebut boleh dilakukan secara bertahap (mencicil) agar
tidak memberatkan. Karena Allah Swt tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya.
(QS. Al-Baqarah: 286).