AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Mengqadla Sholat Fardlu Yang Ditinggal 20 Tahun

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Haris, saya mau tanya. Bagaimana hukumnya mengqadla sholat lima waktu. Ketika masih umur 20 tahun, saya adalah orang Islam, tapi  tidak pernah melakukan sholat. Sekarang saya sudah umur 40 tahun. Sekarang saya juga mulai sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak benar. Karena itu, saya ingin menebus dosa saya –salah satunya—dengan melakukan sholat yang saya tinggal selama dua puluh tahun.
Pertanyaan saya: Apakah saya harus mengqadlanya? Bagaimana lalu cara mengqadlanya? Apakah qadla itu harus sesuai waktunya? Terima Kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.
Suyono, Kaliwates Jember

Bapak Suyono yang saya hormati.
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah menunaikan sholat lima waktu. Orang yang meninggalkan sholat fardlu ini berdosa dan diancam dengan hukuman neraka. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman:
اقيموا الصلاة

Artinya:” Dirikanlah sholat”. (QS. An-Nisa’: 76)

Kewajiban sholat lima waktu ini sendiri diatur sedemikian rupa, baik tata caranya maupun waktunya.  Kalau kewajiban ini sudah dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya, maka sudah sah dan gugur kewajiban sholat tersebut. Syarat dan rukun adalah aturan yang baku dalam sholat dan harus diikuti.

Nah, salah satu syarat sholat adalah masuknya waktu. Misalnya sholat dluhur itu harus dilakukan jika sudah masuk waktu dluhur. Kalau sholat dilakukan sebelum masuk waktu, hukumnya tidak sah. Waktunya sholat dluhur adalah zawal (tergelincirnya matahari) hingga bayangan sesuatu itu dua kali bayangan aslinya.

Terkait dengan waktu, dalam ibadah sholat, dikenal ada tiga jenis sholat. Yaitu, sholat ada’, sholat i’adah dan sholat qadla. Sholat ada’ adalah sholat yang dilakukan pada waktunya. Sholat i’adah adalah sholat yang dilakukan kedua kalinya karena yang pertama kurang sempurna. Sholat qadla adalah sholat yang dilakukan di luar waktu. Dalam hal ini, Abdul Wahab Khalaf mengatakan:
و الواجب المؤقت اذا فعله المكلف في وقته كاملا مستوفيا اركانه و شرائطه سمي فعله اداءً و اذا فعله غير كامل ثم اعاده في  الوقت كاملا سمي فعله اعادةً واذا فعله بعد وقته سمي فعله قضاءً

Artinya: “ Adapun wajib muaqqat,  ketika seorang mukallaf melakukan ibadah tersebut pada waktunya secara sempurna dan memenuhi syarat dan rukunnya, maka dinamakan dengan ada’. Jika mukallaf melakukannya tidak sempurna, kemudian dia mengulangi ibadah tersebut pada waktunya secara sempurna maka disebut ‘iadah. Dan jika melakukan ibadah tersebut, sesudah waktunya,maka disebut dengan qadla’. (Wahab Khalaf: 2004 M/1425 H, 107).

Sholat yang dilakukan antara waktu dhuhur itu dinamakan sholat ada’. Kalau sholat ini memenuhi syarat rukun menjadi sah dan gugur kewajiban. Sholat I’adah itu sholat yang kedua kalinya karena merasa dalam sholat pertama ada yang kurang sempurna. Misalnya sholat yang dilakukan yang pertama kali dilakukan secara sendirian dan dia kemudian melakukan yang kedua kalinya secara berjama’ah. Sementara, sholat qadla’ adalah sholat yang dilakukan setelah waktu sholat habis baik karena udzur syar’i maupun bukan. Orang yang meninggalkan sholat fardlu jika karena udzur syar’i misalnya tidur atau lupa, maka dia tidak berdosa dan wajib mengqadlanya. Jika tidak karena udzur syar’i meninggalkan sholat fardlu tersebut, maka dia berdosa dan wajib mengqadlanya.   

Walhasil, orang yang meninggalkan sholat fardlu wajib mengqadla-nya. Karena itu, sesuai pertanyaan mas Suyono, bahwa orang muslim yang meninggalkan sholat fardlu selama 20 tahun, harus tetap menggantinya. Karena sholat fardlu yang ditinggalkan itu menjadi hutang yang harus dibayarkan.
Bagaimana cara menggantinya? Yaitu dengan melakukan qadla’ sholat dengan jumlah 365 hari x 20 (tahun). Adapun waktu sholat boleh dilakukan kapan saja.Dan yang lebih penting, qadla sholat tersebut boleh dilakukan secara bertahap (mencicil) agar tidak memberatkan. Karena Allah Swt tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya. (QS. Al-Baqarah: 286). 

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.   Wallahu’alam bi as-Shawab.