AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Zakat untuk Orang Tua.

Pertanyaan:
Bapak Ustad yang kami hormati, mengingat sebentar lagi akan datang bulan ramadhan kami ingin menanyakan tentang pembayaran zakat, khususnya zakat fitrah. Kami pernah mendengar bahwa zakat itu paling baik diberikan kepada keluarga. Pertanyaan kami, apakah berarti zakat lebih utama diberikan kepada orang tua kita sendiri ?
Subekti di Sumbersari

Jawaban.
Bapak subekti yang kami hormati.
Dalam hal orang-orang yang boleh diberikan zakat, para ulama memberika kriteria tentang orang-orang yang tidak boleh diberikan zakat. 1) orang yang kaya, 2) budak, 3) orang yang wajib diberikan nafkah oleh muzakki, 4) keturunan Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muthallib, 5) orang yang akan menggunakan harta itu untuk maksiat (Al Mabadi’ Al Fiqhiyyah juz 3 hal 56)
Dari beberapa syarat ini dapat kita ketahui bahwa semua jenis zakat, baik berupa zakat fitrah ataupun zakat mal,  tidak bisa diberikan kepada orang tua atau kepada anak sendiri karena mereka adalah orang yang wajib kita berikan nafkah.  Memang ada hadits yang menyatakan bahwa shadaqah kepada orang tua dan anak lebih utama. Misalnya hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ" (صحيح البخاري)
Dari Abi Sa’id Al Khudri RA ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Istrimu dan anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk kamu berikan shadaqah” (HR. Bukhari)
Menurut para ulama, yang dimaksud hadits ini shadaqah  sunnah, bukan zakat, karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib wajib diberikan nafkah. (Fathul Bari, juz 3 hal 138)
Begitu pula dengan keterangan yang pernah Bapak dengar bahwa kalau kita mengeluarkan zakat, yang lebih diutamakan adalah keluarga dekat yang tidak mampu. Hal ini memang telah ditegaskan oleh Nabi SAW dalam haditsnya:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الْقُرْبَى اثْنَتَانِ صِلَةٌ، وَصَدَقَةٌ» (رواه أحمد)
Dari Salman bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Zakat kepada orang miskin hanya bernilai shadaqah saja, sedangkan zakat kepada kerabat mempunyai dua nilai, yaitu silaturrahim dan shadaqah” (HR. Ahmad)

Namun yang dimaksud kerabat pada hadits itu adalah kerabat dekat yang tidak wajib kita nafkahi. Mereka itulah yang sebaiknya kita beri bantuan dengan zakat. Adapun keluarga yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh diberikan zakat karena mereka sudah terbantukan dengan nafkah yang setiap hari kita berikan. Tugas kita adalah mencukupi mereka dengan nafkah, bukan harta zakat.