Pertanyaan:
Bapak Ustad yang
kami hormati, mengingat sebentar lagi akan datang bulan ramadhan kami ingin
menanyakan tentang pembayaran zakat, khususnya zakat fitrah. Kami pernah
mendengar bahwa zakat itu paling baik diberikan kepada keluarga. Pertanyaan
kami, apakah berarti zakat lebih utama diberikan kepada orang tua kita sendiri ?
Subekti di Sumbersari
Jawaban.
Bapak subekti yang kami hormati.
Dalam hal orang-orang yang boleh
diberikan zakat, para ulama memberika kriteria tentang orang-orang yang tidak
boleh diberikan zakat. 1) orang yang kaya, 2) budak, 3) orang yang wajib
diberikan nafkah oleh muzakki, 4) keturunan Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani
Muthallib, 5) orang yang akan menggunakan harta itu untuk maksiat (Al
Mabadi’ Al Fiqhiyyah juz 3 hal 56)
Dari beberapa
syarat ini dapat kita ketahui bahwa semua jenis zakat, baik berupa zakat fitrah
ataupun zakat mal, tidak bisa diberikan
kepada orang tua atau kepada anak sendiri karena mereka adalah orang yang wajib
kita berikan nafkah. Memang ada hadits
yang menyatakan bahwa shadaqah kepada orang tua dan anak lebih utama. Misalnya
hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْه، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"زَوْجُكِ
وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ" (صحيح البخاري)
Dari Abi
Sa’id Al Khudri RA ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Istrimu dan anakmu
adalah orang yang lebih berhak untuk kamu berikan shadaqah” (HR. Bukhari)
Menurut para
ulama, yang dimaksud hadits ini shadaqah sunnah, bukan zakat, karena zakat tidak boleh
diberikan kepada orang yang wajib wajib diberikan nafkah. (Fathul Bari, juz 3
hal 138)
Begitu pula dengan
keterangan yang pernah Bapak dengar bahwa kalau kita mengeluarkan zakat, yang
lebih diutamakan adalah keluarga dekat yang tidak mampu. Hal ini memang telah
ditegaskan oleh Nabi SAW dalam haditsnya:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّدَقَةُ عَلَى
الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الْقُرْبَى اثْنَتَانِ صِلَةٌ،
وَصَدَقَةٌ» (رواه
أحمد)
Dari Salman bin Amir ia berkata,
Rasulullah SAW bersabda, “Zakat kepada orang miskin hanya bernilai shadaqah
saja, sedangkan zakat kepada kerabat mempunyai dua nilai, yaitu silaturrahim
dan shadaqah” (HR. Ahmad)
Namun yang dimaksud kerabat pada
hadits itu adalah kerabat dekat yang tidak wajib kita nafkahi. Mereka itulah
yang sebaiknya kita beri bantuan dengan zakat. Adapun keluarga yang wajib kita
nafkahi, maka tidak boleh diberikan zakat karena mereka sudah terbantukan
dengan nafkah yang setiap hari kita berikan. Tugas kita adalah mencukupi mereka
dengan nafkah, bukan harta zakat.