AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Saudara Sepersusuan



Ust, mohon jawaban pertanyaan berikut. Apakah yang dimaksud dengan saudara Radla’ atau sepersusuan? Apakah setiap orang yang menyusui anak kecil yang bukan anaknya dianggap mahram karena sepersusuan? Trima kasih.


Wildan Pujiastuti, Panti
082334567xxx  


Mbak Wildan yang dimuliakan Allah Swt. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan hidayah pada kita semua. Amien.   

Mbak Wildan, yang disebut saudara sepersusuan adalah saudara karena ibu menyusuinya sama. Misalnya seorang ibu bernama Santi memiliki anak bernama Andika. Lalu ada seorang bayi (anak orang lain) bernama Diana yang berumur di bawah dua tahun yang menyusu pada ibu Santi dengan ketentuan radla’ dalam Islam. Di sini, Diana ini memiliki hubungan saudara sepersusuan dengan Andika sehingga Andika haram menikahi Diana. Walhasil, Diana menjadi mahram radla’ pada ibu Santi dan Andika. Selain itu, suami ibu Santi juga menjadi bapak bagi Diana.  

Mbak Wildan, tidak secara otomatis kalau seorang bayi menyusui menjadi mahram radla’. Setidaknya ada tiga rukun: murdli’ah (perempuan yang menyusui), radli’ (anak yang menyusui) dan laban (susu). Masing-masing rukun ada syaratnya. Misalnya, laban (susu) itu harus disusui dengan hitungan minimal lima kali susuan yang berbeda. Seperti disebut kitab Hasyiyah Syaikh Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut:

Syarat yang kedua, perempuan itu harus menyusui bayi tersebut dengan lima kali susuan yang berbeda (Bajuri: II, 341-342).

Sementara itu, untuk radli’ (anak yang disusui) harus berumur di bawah dua tahun (qomariyah). Kalau bayi itu sudah berumur di atas dua tahun, maka tidak berlaku mahram karena radla’ tersebut. Jadi kalau misalnya ada orang berumur 25 tahun dan ia menyusui, maka ia bukan mahram radla karena hal tersebut.

Dan untuk murdli’ah (perempuan yang menyusui), persyaratannya adalah seorang perempuan berumur minimal 9 tahun (qomariyah). Sehingga, perempuan di bawah umur 9 tahun, kalau ia menyusui, tidak diakui sebagai mahram radla’ pada anak yang disusuinya.   

Demikian, semoga menjadi jelas tentang saudara radla.
Trima kasih.