Ust, mohon jawaban
pertanyaan berikut. Apakah yang dimaksud dengan saudara Radla’ atau sepersusuan?
Apakah setiap orang yang menyusui anak kecil yang bukan anaknya dianggap mahram
karena sepersusuan? Trima kasih.
Wildan Pujiastuti, Panti
082334567xxx
Mbak Wildan yang dimuliakan
Allah Swt. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan hidayah pada kita semua.
Amien.
Mbak Wildan, yang disebut
saudara sepersusuan adalah saudara karena ibu menyusuinya sama. Misalnya seorang
ibu bernama Santi memiliki anak bernama Andika. Lalu ada seorang bayi (anak
orang lain) bernama Diana yang berumur di bawah dua tahun yang menyusu pada ibu
Santi dengan ketentuan radla’ dalam
Islam. Di sini, Diana ini memiliki hubungan saudara sepersusuan dengan Andika sehingga
Andika haram menikahi Diana. Walhasil,
Diana menjadi mahram radla’ pada ibu
Santi dan Andika. Selain itu, suami ibu Santi juga menjadi bapak bagi Diana.
Mbak Wildan, tidak secara
otomatis kalau seorang bayi menyusui menjadi mahram radla’. Setidaknya ada tiga rukun: murdli’ah (perempuan yang menyusui), radli’ (anak yang menyusui) dan laban
(susu). Masing-masing rukun ada syaratnya. Misalnya, laban (susu) itu harus disusui dengan hitungan minimal lima kali susuan
yang berbeda. Seperti disebut kitab Hasyiyah
Syaikh Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut:
Syarat yang kedua, perempuan
itu harus menyusui bayi tersebut dengan lima kali susuan yang berbeda (Bajuri: II, 341-342).
Sementara itu, untuk radli’ (anak yang disusui) harus berumur
di bawah dua tahun (qomariyah). Kalau
bayi itu sudah berumur di atas dua tahun, maka tidak berlaku mahram karena
radla’ tersebut. Jadi kalau misalnya ada orang berumur 25 tahun dan ia
menyusui, maka ia bukan mahram radla karena
hal tersebut.
Dan untuk murdli’ah (perempuan yang menyusui),
persyaratannya adalah seorang perempuan berumur minimal 9 tahun (qomariyah).
Sehingga, perempuan di bawah umur 9 tahun, kalau ia menyusui, tidak diakui
sebagai mahram radla’ pada anak yang
disusuinya.
Demikian, semoga menjadi
jelas tentang saudara radla.
Trima
kasih.