AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Zakat Untuk Anak Yatim





Pertanyaan:
Sudah jamak di masyarakat, ketika melakukan acara amal untuk menyalurkan zakat atau bersedekah, mereka memilih memberikannya dalam bentuk santunan kepada anak yatim. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah pandangan agama tentang femonena tersebut, apakah anak yatim itu termasuk orang yang berhak menerima zakat ?
Ahmaq Sidqi di Jember


Jawaban:
Saudara Sidqi yang kami hormati.
Menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulul kami akan mengemukakan dua hal. Pertama Allah SWT berfirman tentang delapan golongan yang  berhak menerima zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة، 60)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Taubah, 60)
Di antara delapan golongan itu, tidak satupun menyebutkan anak yatim sebagai penerima zakat. Ini artinya bahwa seseorang dalam statusnya sebagai anak yatim tidak berhak untuk mendapatkan harta zakat.  Kecuali jika ia memiliki status lain yang tergolong ke dalam delapan golongan tersebut, misalnya masuk pada kelompok fakir atau miskin, maka dalam status inilah ia berhak untuk menerima harta zakat.  Tetapi jika anak yatim itu memiliki harta yang banyak karena mendapat  warisan dari mendiang ayahnya, ia tidak boleh diberikan zakat.
Kedua, berkaiatan dengan keutamaan mengurus anak yatim. Yakni  sabda Nabi SAW:
عَنْ سَهْلٍ، قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، (صحيح مسلم)
Dari Sahl ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya dan orang yang mengurus anak yatim di surga seperti ini” Nabi SAW memberikan isyarat dengan jari tengah dan telunjuknya. (HR. Muslim)
Sangat jelas sekali Nabi SAW menyebutkan keutamaan orang yang memperhatikan anak yatim, bahwa mereka di surga berada sangat dekat dengan  Rasulullah SAW. Ulama menyatakan bahwa maksud dari orang yang mengurus anak yatim (kafilul yatim) pada hadits ini bukan sekedar memberikan santunan kepada anak yatim. Tetapi orang yang mengurus semua kebutuhan hidup anak yatim, meliputi  pendidikan, sandang, pangan atau papan. Dana untuk mengurus itu bisa berasal dari dana pribadi atau dari harta anak yatim itu sendiri. (Syarh Al Suyuthi Ala Muslim, 6/290)
Saudara Sidqi yang kami hormati.
Dari apa yang telah kami sampaikan tersebut, terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, jawaban yang dapat  kami berikan sebagai berikut . 1). Jika santunan yang diberikan merupakan harta zakat, dan pemberian itu hanya karena pertimbangan status mereka sebagai anak yatim, bukan sebagai fakir atau miskin,  maka  hukumnya tidak boleh. 2). Anak yatim boleh menerima zakat jika mereka termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat  3). Anak yatim juga boleh menerima santunan tersebut apabila dananya berasal dari shadaqah sunnah.
Namun satu hal yang harus diperhatikan, pada acara santunan tersebut, bahwa kegiatan tersebut akan semakin sempurna  manakala tidak hanya menjadi acara seremonial saja, tetapi dilanjutkan dengan proses intens. Menjadikan mereka sebagai anak asuh atau menjadi ayah angkat karena inilah yang dimaksud Nabi SAW dengan Kafilul yatim  yang kelak akan bersama Nabi SAW di surga.