AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Zakat Barang Investasi



Assalamu’alaikum Wr. Wb

Di berbagai tempat kita melihat ada banyak orang yang melakukan bisnis dengan melakukan investasi dalam bidang properti seperti tanah dan bangunan, misalnya perumahan, apartemen,  membangun ruko, komplek perkantoran,  kamar kos  dan semacamnya disewakan. Ada juga yang berinvestasi di bidang transportasi seperti membeli mobil travel, membuka biro perjalanan dan semacamnya. Yang ingin kami tanyakan; apakah hasil dari bisnis tersebut ada kewajiban zakat dan bagaimana cara menghitungnya?
Ridho, Gebang

Saudara Ridho yang kami banggakan...
Jenis kegiatan ekonomi yang saudara tanyakan itu tidak pernah ada pada masa Nabi SAW, sahabat bahkan juga para imam madzhab ketika membukukan pemikiran mereka. Oleh karena itu, jika dicarikan dalilnya dari Al Qur’an, Hadits ataupun kitab klasik tidak akan ditemukan keterangan yang persis dan investasi properti tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, akan kami sampaikan pendapat salah seorang ulama kontemporer, yakni  DR. Wahbah al Zuhaili  di dalam kitab karangan beliau; Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh juz III hal 1948. Secara ringkass inti dari pembahasan beliau adalah sebagai berikut:
1.  Praktik investasi tersebut dikenakan kewajiban zakat jika dijadikan sebagai ladang bisnis, misalnya dijual belikan, disewa dan semacamnya. Hal ini didasarkan pada kaidah umum bahwa setiap barang yang bisa berkembang atau mendatangkan laba dikenakan kewajiban zakat.
2.  Kewajiban zakat itu tidak dikenakan kepada barangnya secara langsung, tetapi pada hasil atau keuntungan yang diperoleh.
3.  Adapun nishabnya adalah disamakan dengan emas dan perdagangan setelah hitungan satu tahun, yakni sama atau melebihi harga emas 94 gr Adapun kewajiban yang dikeluarkan adalah sebanyak 2.5 %.

Saudara Ridho yang kami banggakan..
Dari apa yang disampaikan DR. Wahbah Al Zuhaili tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat investasi hukumnya wajib. Jadi misalnya ada seseorang memiliki 5 ruko  yang disewakan.  Dan hasil sewa ruko tersebut selama satu tahun adalah Rp. 50 000 000 (lima puluh juta rupiah), yang berarti sudah mencapai satu nishab. Maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebanyak Rp. 1250000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu).
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat....