Assalamu’alaikum Wr. Wb
Di berbagai tempat kita
melihat ada banyak orang yang melakukan bisnis dengan melakukan investasi dalam
bidang properti seperti tanah dan bangunan, misalnya perumahan,
apartemen, membangun ruko, komplek perkantoran, kamar
kos dan semacamnya disewakan. Ada juga yang berinvestasi di bidang
transportasi seperti membeli mobil travel, membuka biro perjalanan dan
semacamnya. Yang ingin kami tanyakan; apakah hasil dari bisnis tersebut ada
kewajiban zakat dan bagaimana cara menghitungnya?
Ridho,
Gebang
Saudara
Ridho yang kami banggakan...
Jenis kegiatan ekonomi
yang saudara tanyakan itu tidak pernah ada pada masa Nabi SAW, sahabat bahkan
juga para imam madzhab ketika membukukan pemikiran mereka. Oleh karena itu,
jika dicarikan dalilnya dari Al Qur’an, Hadits ataupun kitab klasik tidak akan
ditemukan keterangan yang persis dan investasi properti tersebut.
Untuk menjawab
pertanyaan saudara, akan kami sampaikan pendapat salah seorang ulama
kontemporer, yakni DR. Wahbah al Zuhaili di
dalam kitab karangan beliau; Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh juz III hal
1948. Secara ringkass inti dari pembahasan beliau adalah sebagai berikut:
1. Praktik investasi tersebut dikenakan kewajiban zakat jika dijadikan sebagai ladang bisnis, misalnya dijual belikan, disewa dan semacamnya. Hal ini didasarkan pada kaidah umum bahwa setiap barang yang bisa berkembang atau mendatangkan laba dikenakan kewajiban zakat.
2. Kewajiban zakat itu tidak dikenakan kepada barangnya secara langsung, tetapi pada hasil atau keuntungan yang diperoleh.
3. Adapun nishabnya adalah disamakan dengan emas dan perdagangan setelah hitungan satu tahun, yakni sama atau melebihi harga emas 94 gr Adapun kewajiban yang dikeluarkan adalah sebanyak 2.5 %.
1. Praktik investasi tersebut dikenakan kewajiban zakat jika dijadikan sebagai ladang bisnis, misalnya dijual belikan, disewa dan semacamnya. Hal ini didasarkan pada kaidah umum bahwa setiap barang yang bisa berkembang atau mendatangkan laba dikenakan kewajiban zakat.
2. Kewajiban zakat itu tidak dikenakan kepada barangnya secara langsung, tetapi pada hasil atau keuntungan yang diperoleh.
3. Adapun nishabnya adalah disamakan dengan emas dan perdagangan setelah hitungan satu tahun, yakni sama atau melebihi harga emas 94 gr Adapun kewajiban yang dikeluarkan adalah sebanyak 2.5 %.
Saudara
Ridho yang kami banggakan..
Dari apa yang
disampaikan DR. Wahbah Al Zuhaili tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat
investasi hukumnya wajib. Jadi misalnya ada seseorang memiliki 5
ruko yang disewakan. Dan hasil sewa ruko tersebut selama
satu tahun adalah Rp. 50 000 000 (lima puluh juta rupiah), yang berarti sudah
mencapai satu nishab. Maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebanyak Rp.
1250000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu).
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat....