AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

TRUST SEBAGAI MODAL UTAMA LEMBAGA AMIL ZAKAT

Achmad Fathur Rosyid

Sekretaris LAZISNU Cab. Jember, Litbang AZKA Al Baitul Amien

Dalam dekade terkahir ini, pengelolaan zakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya penghimpunan zakat melalui lembaga pengelola zakat dalam hal ini lembaga amil zakat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan laporan audit BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) total penghimpunan zakat pada tahun 2014 mencapai 83 Milyar, apabila jumlah tersebut ditambahkan dengan penghimpunan zakat yang dilakukan oleh berbagai lembaga amil zakat, maka total pengimpunan zakat tahun 2014  mencapai 2,77 triliun (Antara,2015). Angka tersebut masih jauh dari potensi zakat tiap tahunnya yang mencapai hingga 200 triliun. Jauhnya angka perolehan dana zakat dengan potensi tiap tahunnya menunjukkan bahwa masih banyak umat islam yang mengeluarkan zakatnya langsung kepada para mustahik (penerima zakat) dan belum percaya dan kurang memiliki pemahaman akan pentingnya mengelurkan zakat melalui lembaga amil zakat.
Faktor ketidakpercayaan kepada lembaga amil zakat yang telah ada, menjadi alasan muzakki untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik (penerima zakat). Isu akuntabilitas dan transparansi  masih menjadi masalah utama yang menggelayuti sebagian besar lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.  Hal ini berpotensi mengakibatkan ibadah zakat terjebak hanya pada ritual keagamaan tanpa menyentuh hakikat dari kewajiban ibadah zakat itu sendiri, bahkan yang lebih parah adalah kesan pamer yang ditunjukkan oleh para muzakki.   Karena ada ”egoisme” dan  kecenderungan muzakki yang lebih puas menyerahkan sendiri zakatnya langsung ke mustahik, dengan alasan “lebih afdal, tepat sasaran dan langsung memberi”.  Padahal zakat adalah ibadah yang tidak hanya dimensi ritual keagamaan saja namun juga memiliki dimensi moral, sosial dan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Lembaga amil zakat termasuk lembaga publik karena mengelola dana publik/umat. Oleh karena itu transparansi dan akuntabitas pengelolaan dana umat tersebut menjadi sebuah kaharusan yang dilakukan oleh semua lembaga amil zakat. Keberhasilan kinerja pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari banyaknya dana zakat yang terkumpul, tetapi juga pada dampak dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut yaitu dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.  Oleh karena itu lembaga pengelola zakat seyogyanya mampu meningkatkan kualitas program dan pelayanan yang lebih terfokus dan berdampak luas. Maka semua lembaga amil zakat harus menjadi trustable institution (Lembaga yang terpercaya). Sehingga apabila lembaga amil zakat sudah memiliki trust dari masyarakat, maka dengan sendirinya masyarakat akan lebih percaya dan menganggap lebih afdhal untuk menitipkan dana zakatnya melalui lembaga amil zakat. Selain itu, data yang dimiliki oleh lembaga amil zakat dapat menjadi rujukan dari stake holder khususnya pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pemberian bantuan kepada warga miskin, contohnya adalah di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Bupatinya lebih percaya data warga miskin yang dimiliki BAZNAS daripada data yang dimiliki oleh dinas sosialnya.