Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, di bulan Muharram, kita
dianjurkan untuk menyantuni anak yatim.
Pertanyaan saya: apakah orang yang ditinggal pergi ayahnya termasuk anak yatim ? Siapa yang disebut anak yatim itu?
Maturnuwun jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Haris Irsyadi Demak Jawa Tengah
Jawaban:
Mas
Haris yang budiman, untuk menjawab pertanyaan jenengan, kita harus kembali pada
definisi anak yatim. Dalam literatur fiqh (al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam
as-Syafi’i, II, hal 10) disebutkan begini:
“Anak yatim adalah orang yang
ditinggal mati bapaknya sementara dia belum baligh”.
Bertolak dari definisi ini, maka
anak yang ditinggal pergi ayahnya tidak termasuk kategori anak yatim.
Bagaimana
dengan orang yang ditinggal mati ibunya? Apa juga disebut yatim yang berhak
mendapat santunan? Dalam fiqh-fiqh, orang yang ditinggal mati ibunya tidak
disebut yatim karena ia masih memiliiki penyangga ekonomi, yaitu ayahnya.
Artinya, anak tersebut masih dalam perlindungan dan ayoman ayahnya. Karena itu,
wajar jika Islam tidak menggolongkannya pada orang yang berhak diberi
santunan.
Namun
demikian, meski bukan anak yatim, kalau keadaannya memang miskin dan dari
keluarga miskin, kita juga dianjurkan bersedekah pada mereka. Pertimbangannya
karena keluarga miskin yang membutuhkan, bukan pertimbangan lainnya.
Demikian,
terima kasih.
Wallahu’alam