Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana
hukum adzan yang dikumandangkan untuk sholat sunah. Misalnya Idul Fitri,
Istisqa’ dan sebagainya ? Terima kasih jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Mauludin
Jawab:
Mas Mauludin, sebagaimana disebut
dalam literatur fiqh, adzan adalah dzikir khusus yang digunakan sebagai petanda
masuk sholat fardlu. Dzikir khusus ini sudah masyhur di kalangan kita, karena
itu, saya tidak perlu membahas dzikir tersebut.
Tetapi, catatan khusus di sini
adalah bahwa adzan disyari’atkan untuk sholat fardlu, sebagaimana disebut dalam
kitab Fathul Qarib.
“Adzan dan iqamat itu disyari’atkan
untuk sholat maktubah. Untuk sholat yang tidak maktubah, tidak disyari’atkan
adzan, tetapi ucapan as-Shalatu jami’ah”.
Jelaslah di sini, bahwa untuk sholat
sunnah, disyari’atkan kata-kata as-shalatu jami’ah. Dengan demikian,
mengucapkan adzan untuk sholat sunah merupakan bid’ah ghairu masy’ruah
(bid’ah yang tidak disyari’atkan).
Demikian, semoga menjadi jelas.
Wallahu’alam.