Tahun ini saya ingin melaksanakan qurban. Dan pada
kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum menyembelih qurban dan
keutamaannya. Dan apakah ketika saya berqurban boleh memakan daging dari hewan
yang saya qurbankan?
Hasyim di Patrang
Jawab:
Saudara hasyim yang kami hormati, Mengenai
hukum qurban ulama berbeda pendapat. Golongan Hanafiyah menyatakan bahwa qurban
hukumny wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Sedangkan selain Hanafiyyah
menyatakan hukum qurban adalah sunnah muakkad. Tetapi kesunnahan ini bisa
menjadi wajib jika dinadzarkan, yang diistilahkan dengan qurban nadzar.
Dari perbedaan pendapat ini,
terdapat satu titik temu bahwa qurban adalah perbuatan yang sangat dianjurkan.
Kenapa dianjurkan? Karena di dalamnya terdapat keutamaan yang luar biasa, yakni
yang berhubungan dengan bakti seorang hamba kepada Allah SWT serta kepedulian
untuk berbagi kepada sesama. Terutama mereka yang jarang atau bahkan tidak
pernah merasakan nikmatnya menyantap daging.
Tidak kalah penting adalah sebagai
investasi akhirat untuk mendapatkan kebahagiaan di kehidupan yang abadi.
Digambarkan dalam sebuah hadits dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w.
bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah
mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang
(dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan
tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah
hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah
kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).
Terakhir tentang hukum memakan daging hewan yang kita
qurbankan, sangat tengantung pada hukum qurban yang kita lakukan. Jika
qurbannya adalah wajib karena nadzar, maka Tidak diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakan
daging hewan qurbannya sendiri
Sebaliknya, apabila tergolong qurban sunnah, maka orang yang
berqurban dianjurkan ikut
memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban
wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Al-Hajj : 28)
Menurut
qoul jadid (pendapat Imam Syafi'i yang baru) dan ini merupakan pendapat yang
mu'tamad dalam madzhab Syafi'i batasan maksimal daging yang boleh dimakan
adalah sepertiganya, sedangkan menurut qoul qodim batasannya adalah separuhnya.
Dan yang paling afdhol adalah hanya memakan sedikit saja dari daging qurbannya,
dan mensedekahkan kelebihannya.
Referensi:
1. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 9
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 8
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 6