AZKA AL BAITUL AMIEN JEMBER
Jl. Sultan Agung No 2 Jember Telp. 0331-425509

Hukum Menyembelih Qurban dan Keutamaannya

Tahun ini saya ingin melaksanakan qurban. Dan pada kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum menyembelih qurban dan keutamaannya. Dan apakah ketika saya berqurban boleh memakan daging dari hewan yang saya qurbankan?
Hasyim di Patrang

Jawab:
Saudara hasyim yang kami hormati, Mengenai hukum qurban ulama berbeda pendapat. Golongan Hanafiyah menyatakan bahwa qurban hukumny wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Sedangkan selain Hanafiyyah menyatakan hukum qurban adalah sunnah muakkad. Tetapi kesunnahan ini bisa menjadi wajib jika dinadzarkan, yang diistilahkan dengan qurban nadzar. 
Dari perbedaan pendapat ini, terdapat satu titik temu bahwa qurban adalah perbuatan yang sangat dianjurkan. Kenapa dianjurkan? Karena di dalamnya terdapat keutamaan yang luar biasa, yakni yang berhubungan dengan bakti seorang hamba kepada Allah SWT serta kepedulian untuk berbagi kepada sesama. Terutama mereka yang jarang atau bahkan tidak pernah merasakan nikmatnya menyantap daging.
Tidak kalah penting adalah sebagai investasi akhirat untuk mendapatkan kebahagiaan di kehidupan yang abadi. Digambarkan dalam sebuah hadits dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).
Terakhir tentang hukum memakan daging hewan yang kita qurbankan, sangat tengantung pada hukum qurban yang kita lakukan. Jika qurbannya adalah wajib karena nadzar, maka Tidak diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakan daging hewan qurbannya sendiri
Sebaliknya, apabila tergolong qurban sunnah, maka orang yang berqurban dianjurkan ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Al-Hajj : 28)
Menurut qoul jadid (pendapat Imam Syafi'i yang baru) dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i batasan maksimal daging yang boleh dimakan adalah sepertiganya, sedangkan menurut qoul qodim batasannya adalah separuhnya. Dan yang paling afdhol adalah hanya memakan sedikit saja dari daging qurbannya, dan mensedekahkan kelebihannya. 
Referensi:
1. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 9
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 8
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 6